referensi: GOOGLE image |
Ijin Usaha Rumah Makan
I.
Persetujuan Prinsip Usaha Rumah Makan
Persyaratan :
Persyaratan :
1. Identitas Pemohon (KTP/STLD).
2. Surat Keterangan Penyanding.
3. Bukti hak atas lokasi yang dimohonkan.
4. Data Rumah Makan yang direncanakan akan dibangun.
5. Salinan Akta Perusahaan (untuk yang berbadan hukum).
6. Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan
(UKL/UPL).
2. Surat Keterangan Penyanding.
3. Bukti hak atas lokasi yang dimohonkan.
4. Data Rumah Makan yang direncanakan akan dibangun.
5. Salinan Akta Perusahaan (untuk yang berbadan hukum).
6. Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan
(UKL/UPL).
II. Perpanjangan Persetujuan Prinsip Usaha Rumah Makan
Persyaratan :
1. Salinan Persetujuan Prinsip sebelumnya.
2. Identitas Pemohon (KTP/STLD).
3. Surat Keterangan Penyanding.
4. Bukti hak atas lokasi yang dimohonkan.
5. Data Rumah Makan yang direncanakan akan dibangun.
6. Salinan Perijinan lainnya (Persetujuan Prinsip, IMB, HO, dan SITU)
7. Salinan Akta Perusahaan (untuk yang berbadan hukum).
8. Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan
(UKL/UPL).
III. Rekomendasi Peningkatan Klasifikasi Rumah Makan Menjadi Restoran
Persyaratan :
1. Salinan Ijin Usaha Rumah Makan.
2. Salinan identitas Pemohon (KTP/STLD)
3. Bukti Pembayaran Pajak (PHR) tahun terakhir.
4. Salinan Perijinan lainnya (Persetujuan Prinsip, IMB, HO, dan SITU)
5. Hasil Pengecekan Hygiene dan Sanitasi tahun terakhir.
6. Salinan Akta Perusahaan (untuk yang berbadan hukum).
7. Daftar Minuman.
8. Data Karyawan.
9. Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan
(UKL/UPL).
IV. Peningkatan Klasifikasi Rumah Makan Menjadi Restoran
Persyaratan :
1. Salinan Ijin Usaha Rumah Makan.
2. Salinan identitas Pemohon (KTP/STLD)
3. Bukti Pembayaran Pajak (PHR) tahun terakhir.
4. Salinan Perijinan lainnya (Persetujuan Prinsip, IMB, HO, dan SITU)
5. Hasil Pengecekan Hygiene dan Sanitasi tahun terakhir.
6. Daftar Minuman.
7. Data Karyawan.
8. Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan
(UKL/UPL).
9. Salinan Akta Perusahaan (untuk yang berbadan Hukum)
V. Ijin Usaha Rumah Makan
Persyaratan :
1. Salinan Ijin Prinsip.
2. Salinan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
3. Salinan Ijin HO dan SITU.
4. Daftar Menu.
5. Data Karyawan.
6. Hasil Pengecekan Hygiene dan Sanitasi tahun terakhir.
7. Denah Lokasi.
8. Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan
(UKL/UPL).
VI. Daftar Ulang Ijin Usaha Rumah makan
Persyaratan :
1. Ijin Usaha yang dimiliki sebelumnya.
2. Salinan identitas Pemohon (KTP/STLD)
3. Bukti Pembayaran Pajak (PHR) tahun terakhir.
4. Hak atas lokasi yang dimohon (Sertifikat/Akta Sewa)
5. Salinan Perijinan lainnya (Persetujuan Prinsip, IMB, HO, dan SITU)
6. Hasil Pengecekan Hygiene dan Sanitasi.
7. Salinan Daftar Menu Rumah Makan.
8. Data Karyawan.
9. Denah Lokasi.
10. Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan
(UKL/UPL).
Segera hubungi kami:
G-artworks
Jalan Sutoyo 27 C (kantor lama)
Denpasar Bali 80112
Jalan Gunung Karang 9 (kantor baru)
Denpasar Bali 80119
Telp. (0361) 7414311
Ph. 08 123 999 8558 (Telkomsel)
081 999 200 550 (Xl)
Att. Putu Mekel