Jasa Ijin Reklame di Denpasar Bali


referensi: GOOGLE image
















REKLAME sangat di butuhkan sebagai media promosi buat produk produk d perusahaan.
Media informasi tersebut dapat berupa info produk, info perusahaan dan lain lain yang di design sedemikian rupa Sehingga dapat menarik perhatian pembacaya.
Reklame berbagai Jenis seperti : bilboard, baliho, spanduk, umbul-umbul.
Semua reklame harus membayar Pajak Reklame ke Dinas Pendapatan daerah setempat yang besarannya tergantung pada kebijakan pemerintah setempat dan sangat variatif.
Sehingga dengan alasan di atas kami hadir untuk membantu setiap perusahaan dalam perijinan baru maupun perpanjangan ijin reklame.

Dasar Hukum
1. Perda No. 29 tahun 2001 Tentang Pajak Reklame  
2. Peraturan Walikota Denpasar No. 17 tahun 2007 Tentang tata cara dan persayaratan permohonan ijin reklame di Kota Denpasar

Persyaratan
1. Rekomendasi Tim Teknis
2. Permohonan Izin Reklame
3. Foto Copy KTP Pemohon
4. Surat Kuasa mengurus Reklame dari perusahaan
5. Formulir pendaftaran Wajib Pajak
6. Nama jenis Foto/desain serta luas Reklame yang akan diselenggarakan/dipasang
7. Daerah/Foto lokasi pemasangan
8. Surat keterangn semua/izin atas sewa lahan tanah yang digunakan
9. Asuransi
10. Khusus permohonan perpanjang izin, dilampirkan Foto copy izin lama.


Segera hubungi kami:

G-artworks
Jalan Sutoyo 27 C (kantor lama)
Denpasar Bali 80112
Jalan Gunung Karang 9 (kantor baru)
Denpasar Bali 80119

Telp. (0361) 7414311
Ph. 08 123 999 8558 (Telkomsel)
      081 999 200 550 (Xl)

Att. Putu Mekel