referensi: GOOGLE image |
REKLAME sangat di butuhkan sebagai media promosi buat produk produk d
perusahaan.
Media informasi tersebut dapat berupa info produk, info perusahaan dan lain
lain yang di design sedemikian rupa Sehingga dapat menarik perhatian pembacaya.
Reklame berbagai Jenis seperti : bilboard, baliho, spanduk, umbul-umbul.
Semua reklame harus membayar Pajak Reklame ke Dinas Pendapatan daerah
setempat yang besarannya tergantung pada kebijakan pemerintah setempat dan
sangat variatif.
Sehingga dengan alasan di atas kami hadir untuk membantu setiap perusahaan
dalam perijinan baru maupun perpanjangan ijin reklame.
Dasar Hukum
1. Perda No. 29 tahun 2001 Tentang Pajak Reklame
2. Peraturan Walikota Denpasar No. 17 tahun 2007 Tentang tata
cara dan persayaratan permohonan ijin reklame di Kota Denpasar
Persyaratan
1. Rekomendasi Tim Teknis
2. Permohonan Izin
Reklame
3. Foto Copy KTP Pemohon
4. Surat Kuasa mengurus
Reklame dari perusahaan
5. Formulir pendaftaran
Wajib Pajak
6. Nama jenis Foto/desain
serta luas Reklame yang akan diselenggarakan/dipasang
7. Daerah/Foto lokasi
pemasangan
8. Surat keterangn
semua/izin atas sewa lahan tanah yang digunakan
9. Asuransi
10. Khusus permohonan perpanjang izin, dilampirkan Foto
copy izin lama.
Segera hubungi kami:
G-artworks
Jalan Sutoyo 27 C (kantor lama)
Denpasar Bali 80112
Jalan Gunung Karang 9 (kantor baru)
Denpasar Bali 80119
Telp. (0361) 7414311
Ph. 08 123 999 8558 (Telkomsel)
081 999 200 550 (Xl)
Att. Putu Mekel