referensi: GOOGLE image |
Ijin Usaha Restoran
I.
Permohonan Persetujuan Prinsip Usaha Restoran.
Persyaratan :
1. Identitas Pemohon (KTP/STLD).
2. Surat Keterangan Penyanding.
3. Bukti hak atas lokasi yang dimohonkan.
4. Data Restoran yang direncanakan akan dibangun.
5. Salinan Akta Perusahaan (untuk yang berbadan hukum).
6. Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan
Lingkungan (UKL/UPL).
II. Permohonan Perpanjangan Persetujuan Prinsip Usaha Restoran
Persyaratan :
1. Salinan Persetujuan Prinsip sebelumnya.
2. Identitas Pemohon (KTP/STLD).
3. Surat Keterangan Penyanding.
4. Bukti hak atas lokasi yang dimohonkan.
5. Data Restoran yang direncanakan akan dibangun.
6. Salinan Perijinan lainnya (Persetujuan Prinsip, IMB, HO, dan SITU)
7. Salinan Akta Perusahaan (untuk yang berbadan hukum).
8. Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan
Lingkungan (UKL/UPL).
III. Permohonan Ijin Usaha Restoran
Persyaratan :
1. Salinan Ijin Prinsip.
2. Salinan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
3. Salinan Ijin HO dan SITU.
4. Salinan Daftar Menu.
5. Data karyawan.
6. Hasil Pengecekan Hygiene dan Sanitasi tahun terakhir.
7. Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan
Lingkungan (UKL/UPL).
IV. Permohonan Daftar Ulang Ijin Usaha Restoran
Persyaratan :
1. Ijin Usaha yang dimiliki sebelumnya.
2. Salinan identitas pemohon (KTP/STLD).
3. Bukti Pembayaran Pajak (PHR) tahun terakhir.
4. Hak atas lokasi usaha (sertifikat/akta sewa).
5. Salinan Perijinan lainnya (Persetujuan Prinsip, IMB, HO, dan SITU)
6. Hasil Pengecekan Hygiene dan Sanitasi tahun terakhir.
7. Daftar Menu.
8. Data karyawan.
9. Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan
Lingkungan (UKL/UPL).
V. Permohonan Klasifikasi Ijin Usaha Restoran
Persyaratan :
1. Salinan Ijin Usaha.
2. Salinan identitas pemohon (KTP/STLD).
3. Bukti Pembayaran Pajak (PHR) tahun terakhir.
4. Hak atas lokasi usaha (sertifikat/akta sewa).
5. Salinan Perijinan lainnya (Persetujuan Prinsip, IMB, HO, dan SITU)
6. Hasil Pengecekan Hygiene dan Sanitasi tahun terakhir.
7. Daftar Menu.
8. Data karyawan.
9. Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan
Lingkungan (UKL/UPL).
10. Salinan Akta Perusahaan (untuk yang berbadan hukum).
VI. Permohonan Reklasifikasi Ijin Usaha Restoran
Persyaratan :
1. Salinan hasil Klasifikasi sebelumnya.
2. Salinan Ijin Usaha.
3. Salinan identitas pemohon (KTP/STLD).
4. Bukti Pembayaran Pajak (PHR) tahun terakhir.
5. Hak atas lokasi usaha (sertifikat/akta sewa).
6. Salinan Perijinan lainnya (Persetujuan Prinsip, IMB, HO, dan SITU)
7. Hasil Pengecekan Hygiene dan Sanitasi tahun terakhir.
8. Daftar Menu.
9. Data karyawan.
10. Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan
Lingkungan (UKL/UPL).
11. Salinan Akta Perusahaan (untuk yang berbadan hukum).
Persyaratan :
1. Identitas Pemohon (KTP/STLD).
2. Surat Keterangan Penyanding.
3. Bukti hak atas lokasi yang dimohonkan.
4. Data Restoran yang direncanakan akan dibangun.
5. Salinan Akta Perusahaan (untuk yang berbadan hukum).
6. Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan
Lingkungan (UKL/UPL).
II. Permohonan Perpanjangan Persetujuan Prinsip Usaha Restoran
Persyaratan :
1. Salinan Persetujuan Prinsip sebelumnya.
2. Identitas Pemohon (KTP/STLD).
3. Surat Keterangan Penyanding.
4. Bukti hak atas lokasi yang dimohonkan.
5. Data Restoran yang direncanakan akan dibangun.
6. Salinan Perijinan lainnya (Persetujuan Prinsip, IMB, HO, dan SITU)
7. Salinan Akta Perusahaan (untuk yang berbadan hukum).
8. Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan
Lingkungan (UKL/UPL).
III. Permohonan Ijin Usaha Restoran
Persyaratan :
1. Salinan Ijin Prinsip.
2. Salinan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
3. Salinan Ijin HO dan SITU.
4. Salinan Daftar Menu.
5. Data karyawan.
6. Hasil Pengecekan Hygiene dan Sanitasi tahun terakhir.
7. Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan
Lingkungan (UKL/UPL).
IV. Permohonan Daftar Ulang Ijin Usaha Restoran
Persyaratan :
1. Ijin Usaha yang dimiliki sebelumnya.
2. Salinan identitas pemohon (KTP/STLD).
3. Bukti Pembayaran Pajak (PHR) tahun terakhir.
4. Hak atas lokasi usaha (sertifikat/akta sewa).
5. Salinan Perijinan lainnya (Persetujuan Prinsip, IMB, HO, dan SITU)
6. Hasil Pengecekan Hygiene dan Sanitasi tahun terakhir.
7. Daftar Menu.
8. Data karyawan.
9. Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan
Lingkungan (UKL/UPL).
V. Permohonan Klasifikasi Ijin Usaha Restoran
Persyaratan :
1. Salinan Ijin Usaha.
2. Salinan identitas pemohon (KTP/STLD).
3. Bukti Pembayaran Pajak (PHR) tahun terakhir.
4. Hak atas lokasi usaha (sertifikat/akta sewa).
5. Salinan Perijinan lainnya (Persetujuan Prinsip, IMB, HO, dan SITU)
6. Hasil Pengecekan Hygiene dan Sanitasi tahun terakhir.
7. Daftar Menu.
8. Data karyawan.
9. Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan
Lingkungan (UKL/UPL).
10. Salinan Akta Perusahaan (untuk yang berbadan hukum).
VI. Permohonan Reklasifikasi Ijin Usaha Restoran
Persyaratan :
1. Salinan hasil Klasifikasi sebelumnya.
2. Salinan Ijin Usaha.
3. Salinan identitas pemohon (KTP/STLD).
4. Bukti Pembayaran Pajak (PHR) tahun terakhir.
5. Hak atas lokasi usaha (sertifikat/akta sewa).
6. Salinan Perijinan lainnya (Persetujuan Prinsip, IMB, HO, dan SITU)
7. Hasil Pengecekan Hygiene dan Sanitasi tahun terakhir.
8. Daftar Menu.
9. Data karyawan.
10. Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan
Lingkungan (UKL/UPL).
11. Salinan Akta Perusahaan (untuk yang berbadan hukum).
Segera hubungi kami:
G-artworks
Jalan Sutoyo 27 C (kantor lama)
Denpasar Bali 80112
Jalan Gunung Karang 9 (kantor baru)
Denpasar Bali 80119
Telp. (0361) 7414311
Ph. 08 123 999 8558 (Telkomsel)
081 999 200 550 (Xl)
Att. Putu Mekel