Jasa Pembuatan Surat Ijin Tempat Usaha (SITU/HO) di Denpasar Bali

referensi: GOOGLE image








Surat Ijin Tempat Usaha (SITU/HO)
  1.   Gambar lokasi tempat usaha.
  2.   Uraian Rencana Kegiatan Usaha.
  3.   Pernyataan tidak keberatan dari tetangga menyebelah dari tempat usaha.
  4.   Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  5.   Status tanah yang dipakai tempat usaha.
  6.   Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan lampiran Site Plan/Gambar Kapling  dan Denah Plan
  7.   Persetujuan Prinsip dari pejabat berwenang atas kegiatan usaha berdasarkan ketentuan yang berlaku wajib untuk mendapatkan  persetujuannya.
  8.   Dokumen Amdal yang telah disahkan dan atau UKL dan UPL bagi kegiatan usaha  yang tidak wajib Amdal namun potensial menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
  9.   Surat Keterangan WNI (bagi warga keturunan asing).
  10.   Akta Pendirian Perusahaan (bagi perusahaan yg berbadan hukum).
  11.   Neraca

Segera hubungi kami:

G-artworks
Jalan Sutoyo 27 C (kantor lama)
Denpasar Bali 80112
Jalan Gunung Karang 9 (kantor baru)
Denpasar Bali 80119

Telp. (0361) 7414311
Ph. 08 123 999 8558 (Telkomsel)
      081 999 200 550 (Xl)

Att. Putu Mekel