Jasa Pembuatan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) di Denpasar Bali


referensi: GOOGLE image









SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
PERSYARATAN :
  1.    Salinan/ fotocopy Akte Notaris Pendirian Perusahaan yang telah disahkan
       oleh Departemen Kehakiman bagi Perseroan Terbatas dan bagi perseroan 
       Komanditer yang telah didaftarkan.
  2.    Salinan / fotocopy Data Akte Pendirian Perseroan dan copy bukti setor
       biaya administrasi (aplikasi) pembayaran proses pengesahan badan hukum
       dari Departemen  Kehakiman bagi PT yang belum disahkan / belum
       berbadan hukum.
  3.    Surat Keterangan bahwa pengesahan perusahaan masih dalam proses,
       serta permohonan pengesahan bagi perusahaan tersebut.
  4.    Copy Kartu Tanda penduduk (KTP) pemilik / penanggung jawab
  5.    Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  6.    Copy Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) dari Pemerintah Daerah setempat
       bagi  kegiatan Usaha Perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan
       Undang-undang Gangguan (HO).
  7.    Rekomendasi dari Instansi teknis 
  8.    Copy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) .
  9.    Copy Kartu Keluarga (KK) bagi Perusahaan dengan pemilik / penanggung
       jawab perusahaan wanita. 
  10.    Pas photo  berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

Segera hubungi kami:

G-artworks
Jalan Sutoyo 27 C (kantor lama)
Denpasar Bali 80112
Jalan Gunung Karang 9 (kantor baru)
Denpasar Bali 80119

Telp. (0361) 7414311
Ph. 08 123 999 8558 (Telkomsel)
      081 999 200 550 (Xl)

Att. Putu Mekel