referensi: GOOGLE image |
SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
PERSYARATAN
:
- Salinan/
fotocopy Akte Notaris Pendirian Perusahaan yang telah disahkan
oleh Departemen Kehakiman bagi Perseroan Terbatas dan bagi perseroan
Komanditer yang telah didaftarkan. - Salinan / fotocopy
Data Akte Pendirian Perseroan dan copy bukti setor
biaya administrasi (aplikasi) pembayaran proses pengesahan badan hukum
dari Departemen Kehakiman bagi PT yang belum disahkan / belum
berbadan hukum. - Surat Keterangan
bahwa pengesahan perusahaan masih dalam proses,
serta permohonan pengesahan bagi perusahaan tersebut. - Copy Kartu
Tanda penduduk (KTP) pemilik / penanggung jawab
- Copy Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Copy
Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) dari Pemerintah Daerah setempat
bagi kegiatan Usaha Perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan
Undang-undang Gangguan (HO). - Rekomendasi dari
Instansi teknis
- Copy Ijin
Mendirikan Bangunan (IMB) .
- Copy Kartu
Keluarga (KK) bagi Perusahaan dengan pemilik / penanggung
jawab perusahaan wanita. - Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
Segera hubungi kami:
G-artworks
Jalan Sutoyo 27 C (kantor lama)
Denpasar Bali 80112
Jalan Gunung Karang 9 (kantor baru)
Denpasar Bali 80119
Telp. (0361) 7414311
Ph. 08 123 999 8558 (Telkomsel)
081 999 200 550 (Xl)
Att. Putu Mekel