Jasa Pengurusan Ijin Usaha Pondok Wisata di Denpasar Bali

referensi: GOOGLE image






 
IJIN USAHA PONDOK WISATA
DOKUMEN YANG DILENGKAPI :

1.    Ijin Usaha yang dimiliki sebelumnya
2.    Salinan Identitas Pemohon (KTP / STLD)
3.    Bukti Pembayaran Pajak (PHR) tahun terakhir
4.    Hak atas Lokasi Usaha (Sertifikat / akte sewa)
5.    Salinan Perijinan lainnya (IMB, SITU dan HO)
6.    Data Fasilitas
7.    Daftar Karyawan
8.    Denah Lokasi
9.    Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan
        Lingkungan (UKL / UPL)
DAFTAR ULANG IJIN USAHA PONDOK WISATA
DOKUMEN YANG DILENGKAPI :
1.    Ijin Usaha yang dimiliki sebelumnya
2.    Identitas Pemohon (KTP / STLD)
3.    Bukti Pembayaran Pajak (PHR) tahun terakhir
4.    Hak atas Lokasi Usaha (Sertifikat / akte sewa)
5.    Salinan Perijinan lainnya (IMB, SITU dan HO)
6.    Data Fasilitas
7.    Daftar Karyawan
8.    Denah Lokasi
9.    Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan
        Lingkungan (UKL / UPL)

PENINGKATAN KLASIFIKASI PONDOK WISATA MENJADI HOTEL MELATI
DOKUMEN YANG DILENGKAPI:

1.    Ijin Usaha yang dimiliki sebelumnya
2.    Identitas Pemohon (KTP / STLD)
3.    Bukti Pembayaran Pajak (PHR) tahun terakhir
4.    Hak atas Lokasi Usaha (Sertifikat / akte sewa)
5.    Salinan Perijinan lainnya (IMB, SITU dan HO)
6.    Data Fasilitas
7.    Daftar Karyawan
8.    Denah Lokasi
9.    Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan
       Lingkungan (UKL / UPL)



Segera hubungi kami:

G-artworks
Jalan Sutoyo 27 C (kantor lama)
Denpasar Bali 80112
Jalan Gunung Karang 9 (kantor baru)
Denpasar Bali 80119

Telp. (0361) 7414311
Ph. 08 123 999 8558 (Telkomsel)
      081 999 200 550 (Xl)

Att. Putu Mekel