referensi: GOOGLE image |
IJIN USAHA PONDOK WISATA
DOKUMEN YANG
DILENGKAPI :
1. Ijin Usaha yang dimiliki sebelumnya 2. Salinan Identitas Pemohon (KTP / STLD) 3. Bukti Pembayaran Pajak (PHR) tahun terakhir 4. Hak atas Lokasi Usaha (Sertifikat / akte sewa) 5. Salinan Perijinan lainnya (IMB, SITU dan HO) 6. Data Fasilitas 7. Daftar Karyawan 8. Denah Lokasi 9. Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL / UPL)
DAFTAR
ULANG IJIN USAHA PONDOK WISATA
DOKUMEN YANG DILENGKAPI : 1. Ijin Usaha yang dimiliki sebelumnya 2. Identitas Pemohon (KTP / STLD) 3. Bukti Pembayaran Pajak (PHR) tahun terakhir 4. Hak atas Lokasi Usaha (Sertifikat / akte sewa) 5. Salinan Perijinan lainnya (IMB, SITU dan HO) 6. Data Fasilitas 7. Daftar Karyawan 8. Denah Lokasi 9. Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL / UPL) PENINGKATAN KLASIFIKASI PONDOK WISATA MENJADI HOTEL MELATI DOKUMEN YANG DILENGKAPI: 1. Ijin Usaha yang dimiliki sebelumnya 2. Identitas Pemohon (KTP / STLD) 3. Bukti Pembayaran Pajak (PHR) tahun terakhir 4. Hak atas Lokasi Usaha (Sertifikat / akte sewa) 5. Salinan Perijinan lainnya (IMB, SITU dan HO) 6. Data Fasilitas 7. Daftar Karyawan 8. Denah Lokasi 9. Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL / UPL)
Segera hubungi kami:
G-artworks
Jalan Sutoyo 27 C (kantor lama)
Denpasar Bali 80112
Jalan Gunung Karang 9 (kantor baru)
Denpasar Bali 80119
Telp. (0361) 7414311
Ph. 08 123 999 8558 (Telkomsel)
081 999 200 550 (Xl)
Att. Putu Mekel
|