referensi: GOOGLE image |
Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
Persyaratan:
- Foto Copy KTP.
- Foto Copy sertifikat/akte jual
beli/surat keterangan tanah yang sah sesuai ketentuan.
- Foto Copy pembayaran Pajak PBB
terakhir.
- Surat keterangan penyanding
(bila perlu).
- Gambar rencana bangunan antara
lain :
- Gambar situasi
- Gambar rencana tapak
- Gambar rencana denah
- Gambar rencana tampak ( depan, samping )
- Gambar potongan ( memanjang, memendek )
- Gambar struktur/pembesian ( khusus untuk bangunan bertingkat ). - Permohonan IMB dimasukkan dalam
Map berwarna dalam rangkap 2 (dua).
KLASIFIKASI
BANGUNAN
- Bangunan Hunian
- Rumah tinggal dan toko (Ruko)
- Rumah tinggal, Rumah kost, Rumah sewa
- Hotel, Pondok Wisata
- Villa, Guest house, Apartement - Bangunan Non Hunian
- Toko, Kantor, Kios
- Bank, Industri, Gudang, Garment, Workshop
- Swalayan, Departement Store, Grosir, Pertokoan
- Restaurant, Rumah makan - Bangunan Sosial
- Klinik/Rumah sakit
- Sekolah
- Tempat Ibadah
Bidang Umum
- Terminal
- Balai Pertemuan
- Bangunan Rekreasi, Lapangan Golf
- Bangunan POM Bensin - Bangunan Khusus
- Tower / Antena
- Pompa Air, Boster, Gardu
Segera hubungi kami:
G-artworks
Jalan Sutoyo 27 C (kantor lama)
Denpasar Bali 80112
Jalan Gunung Karang 9 (kantor baru)
Denpasar Bali 80119
Telp. (0361) 7414311
Ph. 08 123 999 8558 (Telkomsel)
081 999 200 550 (Xl)
Att. Putu Mekel
G-artworks
Jalan Sutoyo 27 C (kantor lama)
Denpasar Bali 80112
Jalan Gunung Karang 9 (kantor baru)
Denpasar Bali 80119
Telp. (0361) 7414311
Ph. 08 123 999 8558 (Telkomsel)
081 999 200 550 (Xl)
Att. Putu Mekel