Jasa Pengurusan IMB Ijin Mendirikan Bangunan di Denpasar Bali

referensi: GOOGLE image






Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
Persyaratan:
  1. Foto Copy KTP.
  2. Foto Copy sertifikat/akte jual beli/surat keterangan tanah yang sah sesuai ketentuan.
  3. Foto Copy pembayaran Pajak PBB terakhir.
  4. Surat keterangan penyanding (bila perlu).
  5. Gambar rencana bangunan antara lain :
    - Gambar situasi
    - Gambar rencana tapak
    - Gambar rencana denah
    - Gambar rencana tampak ( depan, samping )
    - Gambar potongan ( memanjang, memendek )
    - Gambar struktur/pembesian ( khusus untuk bangunan bertingkat ).
  6. Permohonan IMB dimasukkan dalam Map berwarna dalam rangkap 2 (dua).

KLASIFIKASI BANGUNAN
  1. Bangunan Hunian
         -  Rumah tinggal dan toko (Ruko)
         -  Rumah tinggal, Rumah kost, Rumah sewa
         -  Hotel, Pondok Wisata
         -  Villa, Guest house, Apartement
  2. Bangunan Non Hunian
         - Toko, Kantor, Kios
         -  Bank, Industri, Gudang, Garment, Workshop
         -  Swalayan, Departement Store, Grosir, Pertokoan
         -  Restaurant, Rumah makan
  3. Bangunan Sosial
         -  Klinik/Rumah sakit 
         -  Sekolah
         -  Tempat Ibadah

        Bidang Umum
         -  Terminal
         -  Balai Pertemuan
         -  Bangunan Rekreasi, Lapangan Golf
         -  Bangunan POM Bensin
  4. Bangunan Khusus
    -  Tower / Antena
    -  Pompa Air, Boster, Gardu

Segera hubungi kami:

G-artworks
Jalan Sutoyo 27 C (kantor lama)
Denpasar Bali 80112
Jalan Gunung Karang 9 (kantor baru)
Denpasar Bali 80119

Telp. (0361) 7414311
Ph. 08 123 999 8558 (Telkomsel)
      081 999 200 550 (Xl)

Att. Putu Mekel