Tentang G-artworks advertising and printing di Denpasar Bali


Bali adalah daerah tujuan wisata dunia dan Cetak Digital adalah salah satu pendukung suksesnya pariwisata Bali. Semakin maraknya Cetak Digital di Bali, memudahkan setiap orang memvisualisasikan daya imaginasi kedalam bentuk nyata, apalagi Bali terkenal akan seni budayanya yang tinggi dan diakui dunia internasional. G-artworks menghadirkan solusi yang mudah  untuk membantu Anda yang menganggap bahwa waktu sangat berharga dan efisiensi serta efektivitas adalah sesuatu yang penting. G-artworks dapat membantu Anda yang membutuhkan sebuah media iklan cetakan banner / spanduk / baliho untuk menyampaikan informasi Anda dengan baik, indah dan akurat.
Dengan dukungan mesin digital printing terbaru outdoor dan indoor dengan kualitas gambar terbaik dan dukungan layanan online, G-artworks akan memberikan layanan prima kepada Anda, sehingga Anda tidak perlu beranjak dari tempat duduk  dan akan mendapatkan layanan cetak outdoor maupun indoor sesuai dengan harapan Anda.
G-artworks berlokasi di Jl. Sutoyo 27 C - Denpasar - BALI – Indonesia 80112,  telpon: (0361) 7414311 (Flexi), handphone: 08 123 999 8558 (Telkomsel), 081999200550 (Xl). Dan sekarang kita sudah punya kantor baru di sekitaran daerah Imam Bonjol, jadi kami dapat dihubungi :


Segera hubungi kami:

G-artworks
Jalan Sutoyo 27 C (kantor lama)
Denpasar Bali 80112
Jalan Gunung Karang 9 (kantor baru)
Denpasar Bali 80119

Telp. (0361) 7414311
Ph. 08 123 999 8558 (Telkomsel)
      081 999 200 550 (Xl)

Att. Putu Mekel


G-artworks akan memberi partner-nya  pelayanan yang memuaskan dengan memadukan periklanan tradisional dan modernisasi. 

G-artworks menyediakan berbagai macam jasa pemasangan reklame seperti billboard, neonbox, baliho, spanduk, umbul-umbul, branding toko/mobil, papan tanda acrylic, sign board, dan percetakan. Juga melayani produk percetakan seperti brosur, flyer, poster, digital printing, dll. G-artworks membantu partner-nya dalam menangani semua iklan outdoor di seluruh Bali dan mendukung ide promosi yang cemerlang.
G-artworks sangat berharap bahwa perkenalan ini akan menumbuhkan kepercayaan dan kerjasama antara G-artworks dan partner-nya di masa mendatang dan akan  menuai keuntungan bersama.
Visi G-artworks
Menjadi penyedia jasa digital printing yang mampu memberikan layanan prima dan kreatif
Misi G-artworks
Memperluas wilayah jangkauan penerimaan pesanan di luar kota Denpasar
Berusaha memberikan kualitas kerja dan hasil yang terbaik bagi konsumen

Jasa Pengurusan Ijin Usaha di Denpasar Bali


IMB
IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN

SIUP
SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN


SITU / HO
SURAT IJIN TEMPAT USAHA


TDP
TANDA DAFTAR PERUSAHAAN 
IJIN USAHA RUMAH MAKAN


IJIN USAHA RESTORAN 


IJIN USAHA PONDOK WISATA


IJIN USAHA HOTEL MELATI 

Struktur G-artworks advertising and printing


Jasa Pengurusan Pendirian Perusahaan di Denpasar Bali

referensi: GOOGLE image











Prosedur yang ditentukan dalam pengurusan dokumen perusahaan terkadang sangat menyita waktu, kami hadir disini sebagai partner Anda, apapun kebutuhan legal Anda, kami siap membantu. Dari pengurusan Pendirian Perusahaan/Perseroan baru (wilayah Denpasar khususnya dan Bali pada umunya), Perubahan Domisili Perusahaan, Perubahan Nama Perusahaan, Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan, Penyesuaian Akta Perusahaan ke UU Perseroan Terbatas No. 40 Th. 2007 dan juga siap membantu Anda untuk mengesahkan dokumen dokumen transaksi Anda pada pejabat yang berwenang.  

Pengurusan Perijinan Badan Usaha / Badan Hukum
1. PT  (PERSEROAN TERBATAS )
  1. Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris
  2. Surat Keterangan Domisili
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
  5. SK Pengesahan Menhukham
  6. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
  7. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  8. Berita Negara RI
Syarat pendirian :
  1. Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang (tidak suami istri)
  2. Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
  3. NPWP pemegang saham dan pengurus
  4. Foto copy PBB terakhir tempat usaha / kantor, apabila milik sendiri
  5. Foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak
  6. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
  7. Kantor berada di wilayah Perkantoran / Plaza, atau Ruko, tidak berada di wil pemukiman.
  8. Pas photo penanggung jawab ukuran 3 x 4 = 2 lbr berwarna
  9. Siap di survey
Persiapan yang diperlukan :
  1. Nama PT
  2. Kedudukan dan bidang usaha
  3. Jumlah Modal Dasar dan Modal Setor
  4. Komposisi Saham
  5. Susunan Direksi dan Komisaris

2. CV – COMMANDITAIRE VENOOTCSHAP
  1. Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris
  2. Surat Keterangan Domisili
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
  5. Pendaftaran ke Pengadilan
  6. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
  7. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Syarat pendirian :
  1. Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang (tidak suami istri)
  2. Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
  3. NPWP Pengurus
  4. Foto copy PBB terakhir tempat usaha / kantor, apabila milik sendiri
  5. Foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak
  6. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
  7. Kantor berada di wilayah Perkantoran / Plaza, atau Ruko, tidak berada di wil pemukiman
  8. Pas photo penanggung jawab ukuran 3 x 4 = 2 lbr berwarna
  9. Siap di survey
Persiapan yang diperlukan :
  1. Nama CV
  2. Kedudukan dan bidang usaha
  3. Jumlah Modal Usaha
  4. Susunan Direksi dan Komisaris
  
3. AKTA – AKTA PERUBAHAN PERUSAHAAN
  1. Penyesuaian UU PT Nomor 40/2007
  2. Perubahan Kepemilikan Saham
  3. Perubahan Modal
  4. Perubahan Susunan Pengurus
  5. Perubahan Bidang Usaha
  6. Perubahan Nama Perseroan
  7. Dan lain – lain

Segera hubungi kami:

G-artworks
Jalan Sutoyo 27 C (kantor lama)
Denpasar Bali 80112
Jalan Gunung Karang 9 (kantor baru)
Denpasar Bali 80119

Telp. (0361) 7414311
Ph. 08 123 999 8558 (Telkomsel)
      081 999 200 550 (Xl)

Att. Putu Mekel

Jasa Pengurusan Ijin Usaha Rumah Makan di Denpasar Bali

referensi: GOOGLE image







Ijin Usaha Rumah Makan
I.   Persetujuan Prinsip Usaha Rumah Makan
Persyaratan :
     1.  Identitas Pemohon (KTP/STLD).
     2.  Surat Keterangan Penyanding.
     3.  Bukti hak atas lokasi yang dimohonkan.
     4.  Data Rumah Makan yang direncanakan akan dibangun.
     5.  Salinan Akta Perusahaan (untuk yang berbadan hukum).
     6.  Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan
          (UKL/UPL).

II.  Perpanjangan Persetujuan Prinsip Usaha Rumah Makan
      Persyaratan :      
      1.  Salinan Persetujuan Prinsip sebelumnya.
      2.  Identitas Pemohon (KTP/STLD).
      3.  Surat Keterangan Penyanding.
      4.  Bukti hak atas lokasi yang dimohonkan.
      5.  Data Rumah Makan yang direncanakan akan dibangun.
      6.  Salinan Perijinan lainnya (Persetujuan Prinsip, IMB, HO, dan SITU)
      7.  Salinan Akta Perusahaan (untuk yang berbadan hukum).
      8.  Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan
           (UKL/UPL).

III.  Rekomendasi Peningkatan Klasifikasi Rumah Makan Menjadi Restoran
      Persyaratan :
      1.  Salinan Ijin Usaha Rumah Makan.
      2.  Salinan identitas Pemohon (KTP/STLD)
      3.  Bukti Pembayaran Pajak (PHR) tahun terakhir.
      4.  Salinan Perijinan lainnya (Persetujuan Prinsip, IMB, HO, dan SITU)
      5.  Hasil Pengecekan Hygiene dan Sanitasi tahun terakhir.
      6.  Salinan Akta Perusahaan (untuk yang berbadan hukum).
      7.  Daftar Minuman.
      8.  Data Karyawan.
      9.  Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan
           (UKL/UPL).

IV.  Peningkatan Klasifikasi Rumah Makan Menjadi Restoran
      Persyaratan :
      1.  Salinan Ijin Usaha Rumah Makan.
      2.  Salinan identitas Pemohon (KTP/STLD)
      3.  Bukti Pembayaran Pajak (PHR) tahun terakhir.
      4.  Salinan Perijinan lainnya (Persetujuan Prinsip, IMB, HO, dan SITU)
      5.  Hasil Pengecekan Hygiene dan Sanitasi tahun terakhir.
      6.  Daftar Minuman.
      7.  Data Karyawan.
      8.  Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan
           (UKL/UPL).
      9.  Salinan Akta Perusahaan (untuk yang berbadan Hukum)

V.  Ijin Usaha Rumah Makan
      Persyaratan :
      1.  Salinan Ijin Prinsip.
      2.  Salinan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
      3.  Salinan Ijin HO dan SITU.
      4.  Daftar Menu.
      5.  Data Karyawan.
      6.  Hasil Pengecekan Hygiene dan Sanitasi tahun terakhir.
      7.  Denah Lokasi.
      8.  Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan
           (UKL/UPL).

VI. Daftar Ulang Ijin Usaha Rumah makan
      Persyaratan :
      1.  Ijin Usaha yang dimiliki sebelumnya.
      2.  Salinan identitas Pemohon (KTP/STLD)
      3.  Bukti Pembayaran Pajak (PHR) tahun terakhir.
      4.  Hak atas lokasi yang dimohon (Sertifikat/Akta Sewa)
      5.  Salinan Perijinan lainnya (Persetujuan Prinsip, IMB, HO, dan SITU)
      6.  Hasil Pengecekan Hygiene dan Sanitasi.
      7.  Salinan Daftar Menu Rumah Makan.
      8.  Data Karyawan.
      9.  Denah Lokasi.
    10.  Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan
           (UKL/UPL).


Segera hubungi kami:

G-artworks
Jalan Sutoyo 27 C (kantor lama)
Denpasar Bali 80112
Jalan Gunung Karang 9 (kantor baru)
Denpasar Bali 80119

Telp. (0361) 7414311
Ph. 08 123 999 8558 (Telkomsel)
      081 999 200 550 (Xl)

Att. Putu Mekel

Jasa Pengurusan Ijin Usaha Hotel Melati di Denpasar Bali

referensi: GOOGLE image



Ijin Usaha Hotel Melati
PRINSIP HOTEL MELATI
Persyaratan :

1.  Identitas Pemohon (KTP/ STLD)
2.  Surat Keterangan Penyanding
3.  Bukti hak atas lokasi yang dimohonkan
4.  Data Fasilitas
5.  Salinan Akte Perusahaan (untuk yang berbadan hukum)
6.  Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan
     Lingkungan (UKL / UPL)

PERPANJANGAN PERSETUJUAN PRINSIP HOTEL MELATI
Persyaratan :

1.   Ijin Usaha sebelumnya
2.   Identitas Pemohon (KTP/STLD)
3.   Surat Keterangan Penyanding
4.   Bukti Hak atas lokasi yang dimohonkan
5.   Salinan Ijin Usaha yang Lama
6.   Salinan Perijinan lainnya (Persetujuan Prinsip, IMB, SITU HO, dll)
7.   Data Tingkat Hunian
8.   Data Fasilitas
9.   Salinan Akta Perusahaan (bagi yang berbadan hukum)
10. Bukti Pembayaran Pajak (PHR) tahun terakhir
11. Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan
      Lingkungan (UKL / UPL)

PERSETUJUAN PRINSIP PENAMBAHAN KAMAR
Persyaratan :

1.   Ijin Usaha sebelumnya
2.   Identitas Pemohon (KTP/STLD)
3.   Surat Keterangan Penyanding
4.   Bukti Hak atas lokasi yang dimohonkan
5.   Salinan Ijin Usaha yang Lama
6.   Salinan Perijinan lainnya (Persetujuan Prinsip, IMB, SITU HO, dll)
7.   Data Tingkat Hunian
8.   Data Fasilitas
9.   Salinan Akta Perusahaan (bagi yang berbadan hukum)
10. Bukti Pembayaran Pajak (PHR) tahun terakhir
11. Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan
      Lingkungan (UKL / UPL)
A. IJIN USAHA HOTEL MELATI
Persyaratan :
1.   Persetujuan Prinsip
2.   Ijin Mendirikan Bangunan (beserta gambar)
3.   Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) dan HO
4.   Data Fasilitas hotel dan Kamar
5.   Data Karyawan
6.   Hasil Pengecekan Hygine dan Sanitasi tahun terakhir
7.   Denah Lokasi
8.   Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan
      Lingkungan (UKL / UPL)
 
B. IJIN USAHA PENAMBAHAN KAMAR HOTEL MELATI
Persyaratan :
1.   Salinan Ijin yang dimiliki
2.   Ijin Mendirikan Bangunan (beserta gambar)
3.   Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) dan HO
4.   Data Fasilitas hotel dan Kamar
5.   Data Karyawan
6.   Hasil Pengecekan Hygine dan Sanitasi tahun terakhir
7.   Denah Lokasi
8.   Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan
      Lingkungan (UKL / UPL)

C. PERMOHONAN DAFTAR ULANG IJIN USAHA HOTEL MELATI
Persyaratan :
1.   Ijin Usaha yang dimiliki sebelumnya
2.   Salinan Identitas Pemohon (KTP/SLTD)
3.   Bukti Pembayaran Pajak  (PHR) tahun terakhir
4.   Hak Atas lokasi usaha (sertifikat / akta sewa)
5.   Salinan Perijinan lainnya (IMB, SITU dan HO)
6.   Data Fasilitas 
7.   Data Karyawan
8.   Denah Lokasi
9.   Data Tingkat Hunian
10. Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan
      Lingkungan (UKL / UPL)

PERMOHONAN REKOMENDASI PENINGKATAN KLASIFIKASI HOTEL MELATI
MENJADI HOTEL BINTANG


Persyaratan :

1.   Ijin Usaha yang dimiliki sebelumnya
2.   Salinan Identitas Pemohon (KTP / SLTD)
3.   Bukti Pembayaran Pajak (PHR) tahun terakhir
4.   Hak atas lokasi usaha (sertifikat / akta sewa)
5.   Salinan Perijinan lainnya (IMB, SITU dan HO)
6.   Data fasilitas
7.   Data Karyawan
8.   Denah Lokasi
9.   Data Tingkat Hunian
10. Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan
      Lingkungan (UKL / UPL)


Segera hubungi kami:

G-artworks
Jalan Sutoyo 27 C (kantor lama)
Denpasar Bali 80112
Jalan Gunung Karang 9 (kantor baru)
Denpasar Bali 80119

Telp. (0361) 7414311
Ph. 08 123 999 8558 (Telkomsel)
      081 999 200 550 (Xl)

Att. Putu Mekel

Jasa Pengurusan Ijin Usaha Pondok Wisata di Denpasar Bali

referensi: GOOGLE image






 
IJIN USAHA PONDOK WISATA
DOKUMEN YANG DILENGKAPI :

1.    Ijin Usaha yang dimiliki sebelumnya
2.    Salinan Identitas Pemohon (KTP / STLD)
3.    Bukti Pembayaran Pajak (PHR) tahun terakhir
4.    Hak atas Lokasi Usaha (Sertifikat / akte sewa)
5.    Salinan Perijinan lainnya (IMB, SITU dan HO)
6.    Data Fasilitas
7.    Daftar Karyawan
8.    Denah Lokasi
9.    Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan
        Lingkungan (UKL / UPL)
DAFTAR ULANG IJIN USAHA PONDOK WISATA
DOKUMEN YANG DILENGKAPI :
1.    Ijin Usaha yang dimiliki sebelumnya
2.    Identitas Pemohon (KTP / STLD)
3.    Bukti Pembayaran Pajak (PHR) tahun terakhir
4.    Hak atas Lokasi Usaha (Sertifikat / akte sewa)
5.    Salinan Perijinan lainnya (IMB, SITU dan HO)
6.    Data Fasilitas
7.    Daftar Karyawan
8.    Denah Lokasi
9.    Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan
        Lingkungan (UKL / UPL)

PENINGKATAN KLASIFIKASI PONDOK WISATA MENJADI HOTEL MELATI
DOKUMEN YANG DILENGKAPI:

1.    Ijin Usaha yang dimiliki sebelumnya
2.    Identitas Pemohon (KTP / STLD)
3.    Bukti Pembayaran Pajak (PHR) tahun terakhir
4.    Hak atas Lokasi Usaha (Sertifikat / akte sewa)
5.    Salinan Perijinan lainnya (IMB, SITU dan HO)
6.    Data Fasilitas
7.    Daftar Karyawan
8.    Denah Lokasi
9.    Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan
       Lingkungan (UKL / UPL)



Segera hubungi kami:

G-artworks
Jalan Sutoyo 27 C (kantor lama)
Denpasar Bali 80112
Jalan Gunung Karang 9 (kantor baru)
Denpasar Bali 80119

Telp. (0361) 7414311
Ph. 08 123 999 8558 (Telkomsel)
      081 999 200 550 (Xl)

Att. Putu Mekel